Senin, 22 Desember 2025

Disarpus Kapuas Sosialisasikan Format Baru ASKI

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) menggelar Bimbingan dan Konsultasi Format Terbaru ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal) yang diikuti lebih dari 30 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas. Kegiatan berlangsung di Huma Betang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan satu hari tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Ferry Noah, didampingi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Drs. Aswan, M.Si.

Dalam laporannya, Aswan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 130 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 130 Tahun 2025 tentang Tim Pengawasan Kearsipan Internal.

Ia berharap kegiatan bimbingan dan konsultasi ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap program, sasaran, serta instrumen pengawasan kearsipan, khususnya perubahan formulir ASKI dari format lama ke format terbaru sebagai persiapan audit kearsipan internal tahun 2026.

“Secara penilaian, kita masih menjadi yang terbaik di Kalimantan Tengah dan secara nasional Kabupaten Kapuas berada di posisi 137. Ke depan kita berharap dapat meningkatkan capaian tersebut atau setidaknya mempertahankannya,” tegas Aswan.

Sementara itu, Ferry Noah yang membacakan sambutan tertulis Sekda Kapuas menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi sehingga pengelolaan arsip harus terus ditingkatkan oleh seluruh perangkat daerah.

Ia menegaskan bahwa pencipta arsip wajib melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib, mulai dari pemberkasan arsip aktif dan inaktif, pemeliharaan layanan dan akses arsip, hingga penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, serta penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah. (Nas)

Berita Terkait