KAPUAS TENGAH – Aksi penganiayaan menggunakan parang terjadi di Desa Kota Baru pada Sabtu (6/12/2025) sore. Korban, Sarimpi J (47), mengalami luka serius setelah dibacok pria berinisial S (45). Pelaku berhasil ditangkap polisi hanya sehari setelah kejadian.
Insiden bermula ketika pelaku pulang dari sebuah acara dan berhenti di depan rumah korban sambil menggeber motornya. Herlianto yang berada di rumah langsung keluar, namun pelaku justru melempar kerikil ke arah rumah dan pertengkaran pun terjadi. Pelaku kemudian pulang mengambil parang.
Saat Sarimpi datang untuk menanyakan masalah yang terjadi, pelaku langsung menyerang secara membabi buta. Korban mengalami luka pada kepala, lengan, bahu, hingga jari kelingking sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Pujon.
Putri korban, Gustina, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Minggu (7/12/2025) di Desa Kota Baru.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita sebilah parang sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 352 KUHP terkait tindak penganiayaan. (nas)




