Senin, 2 Februari 2026

Prof Henri Subiakto: UU ITE Wajib Dikawal agar Selaras dengan Kebebasan Pers

A+A-
Reset

JAKARTA — Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Henri Subiakto, menilai bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi digital. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya harus dikawal agar tidak menyimpang dari semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring, Selasa (28/10/2025), sebagai bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan berbagai aktivitas baru di ruang siber, termasuk transaksi dan komunikasi yang menimbulkan perbuatan hukum baru. “UU ITE penting untuk mengatur aktivitas digital yang terus berkembang, agar ruang publik tetap tertib dan beretika,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan salah tafsir ketika digunakan terhadap karya jurnalistik. “Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Produk jurnalistik tidak seharusnya disamakan dengan unggahan di media sosial,” tegasnya.

Prof. Henri juga menguraikan pesatnya pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang kini mencapai 191 juta, dengan lebih dari 224 juta akun aktif di media sosial. Angka itu menunjukkan betapa besarnya potensi sekaligus risiko penyalahgunaan informasi di dunia digital.

Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi. “UU ITE jangan menjadi alat pembungkam. Justru harus menjadi pedoman etika agar ruang digital lebih sehat,” katanya.

Sebagai penutup, Prof. Henri mendorong SMSI dan seluruh insan pers untuk aktif mengawal proses revisi dan penerapan UU ITE agar tetap berpihak pada nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat. (red)

Berita Terkait