KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kedua pihak menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan tunggakan pajak daerah, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, belum lama ini.
Kepala Bapenda Katingan, Eka Suryadilaga, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan pajak daerah, sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan pada 9 Oktober 2025 lalu.
“Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, kami optimistis penyelesaian tunggakan pajak bisa lebih cepat dan efektif, sehingga dapat berdampak langsung pada peningkatan PAD Katingan,” ujarnya.
Eka menjelaskan, kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian nomor 100.3.7.1/1/PKS-KTGN/1/2025 antara Bapenda Katingan dan nomor B.02/0.2.18/Gs/01/2025 dari Kejaksaan Negeri Katingan. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penanganan piutang pajak.
Ia berharap penandatanganan SKK ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, para pejabat di lingkungan Kejaksaan, serta jajaran Bapenda Kabupaten Katingan. (red)




