Home Kriminal & Peristiwa Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 
Kriminal & Peristiwa

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

Share
Share

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto langsung membuktikan komitmennya dalam menindak aksi balap liar. Perwira berdarah Sunda ini dikenal memiliki karakter tegas dalam menjalankan tugasnya di kepolisian.

Serah terima jabatan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026. Setelah itu, ia bertolak ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan ETLE pada Minggu, 26 April 2026, sebelum kembali ke Kota Palangka Raya pada Kamis, 30 April 2026.

Setibanya di Palangka Raya, Kompol Hermanto langsung aktif menjalankan tugas. Pada Jumat, 1 Mei 2026, ia memimpin pengamanan jalur saat peringatan Hari Buruh. Keesokan harinya, 2 Mei 2026, dari sore hingga malam, ia kembali memimpin pengamanan kegiatan Car Free Night.

“Setelah sertijab sebagai Kasat Lantas, saya langsung melaksanakan rangkaian kegiatan. Bahkan setelah kegiatan Car Free Night, kami langsung membubarkan aksi balap liar bersama anggota,” ujar Hermanto, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menegaskan, meski baru sepekan menjabat, dirinya berkomitmen memberantas balap liar. Sejumlah sepeda motor beserta pemiliknya telah diamankan.

Tak hanya itu, pada malam Minggu, pihaknya juga melakukan penindakan balap liar mulai pukul 01.30 hingga 05.00 WIB. Pada sore harinya, aksi serupa kembali dibubarkan di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad.

“Saya tidak bisa diam melihat kondisi ini. Balap liar tidak akan saya biarkan. Akan kami tindak tegas, termasuk penahanan kendaraan selama tiga bulan,” tegasnya.

Selain penindakan di lapangan, Kompol Hermanto juga berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kalimantan Tengah. Dalam rapat bersama pihak terkait, disepakati akan didirikan pos penjagaan di sejumlah titik yang kerap digunakan untuk balap liar.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Dirlantas, dan alhamdulillah usulan tersebut diterima, termasuk kebijakan penahanan sepeda motor selama tiga bulan,” tandasnya. Zal

Share
Related Articles

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...