Rabu, 22 Oktober 2025

Larangan Pelajar SD dan SMP Gunakan Sepeda Motor di Murung Raya, Bentuk Kepedulian terhadap Keselamatan Siswa

A+A-
Reset

PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi cambuk keras bagi semua pihak. Sebagai bentuk respons cepat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan imbauan larangan bagi pelajar SD dan SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di lingkungan pendidikan.

Kepala Disdikbud Murung Raya, Putu Suranta, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan peserta didik.

“Kami tidak ingin peristiwa menyedihkan itu terulang. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, banyak pelajar di Murung Raya yang nekat mengendarai sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi ini tidak hanya berisiko bagi diri mereka, tetapi juga bagi pengguna jalan lain. Karena itu, pihak sekolah diimbau untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa agar lebih memperhatikan aktivitas anak mereka saat berangkat dan pulang sekolah.

Langkah Disdikbud tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor. Ia menilai bahwa kebijakan ini menjadi momentum memperkuat peran orang tua dalam pengawasan.

“Anak-anak belum layak berada di jalan raya sebagai pengendara. Lebih baik mereka diantar oleh orang tua atau menggunakan jasa angkutan umum,” katanya.

Rejikinoor menegaskan, jika masyarakat tidak peduli terhadap pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur, maka potensi kecelakaan akan terus terjadi. “Kedisiplinan berlalu lintas bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Murung Raya, Iptu Hana Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk pelajar.

“Kami rutin melakukan penindakan dan sosialisasi di sekolah-sekolah. Banyak pelanggaran terjadi karena tidak memakai helm dan membawa kendaraan tanpa SIM,” ujarnya.

Upaya kolaboratif antara dinas pendidikan, legislatif, dan kepolisian ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar berlalu lintas.(y)

Berita Terkait