Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Rangka mempererat tali silaturrahmi, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas H. M. Wiyatno – Dodo di dampingi Plt. Pelaksana Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kapuas M. Ahmad Saribi dan Plt. Kabag Umum Imam Aditya kunjungi Kejaksaan Negeri Kapuas pada Senin pagi (21/4/2025).
Disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH didampingi seluruh Pejabat Utama di lingkungan Kejari Kapuas.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, acara yang berlangsung di tengah keakraban tersebut tetap tampak dalam dialog yang santai terapi serius.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan rasa prihatinnya terhadap sejumlah masalah termasuk kasus gedung Kecamatan Kapuas Barat yang dinyatakan sebagai proyek gagal konstruksi yang akhirnya menyeret empat (4) tersangka yang salah satunya Seorang Kepala OPD yang akan memasuki masa pensiun. Juga sejumlah permasalahan lain yang menurutnya harus dibenahi.
“Kita berharap jangan lagi ada kejadian-kejadian semacam itu, dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas dan jajarannya agar menegur jika ada hal-hal yang berpotensi salah, jangan membiarkan lalu kemudian menindak. Harapannya, pihak Kejaksaan agar mengedepankan pencegahan. Saya dan Pak Dodo tidak akan alergi dengan teguran maupun kritikan. ” tegas Wiyatno.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada Bupati beserta rombongan karna telah berkenan berkunjung ke Kejaksaan. Menurutnya silaturrahmi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah seharusnya tetep terjalin dalam jalinan yang harmonis.
“Sebagaimana yang disampaikan tadi, bahwa penegakan hukum dan bantuan hukum yang dilakukan Kejaksaan mendapat support dari Bupati dan Wakil Bupati. Terkait dengan fungsi pencegahan, hal ini telah kita lakukan dari sebelumnya dan saat ini akan dimaksimalkan lagi. “Ucap Luthcas Rohman.
“Fungsi pencegahan tersebut bisa berupa pemberian bantuan kepada OPD yang yang belum paham terkait apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan aspek hukum. “Tutupnya. *(Nas)