KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Absen Elektronik/Presensi Mobile penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara digital bertempat di Aula Kantor BKPSDM Kamis (29/2/2024).
Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Salman mewakili Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Kepala BPKSDM Kapuas Komari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Teras serta narasumber Bimtek Nita Febrianti Situmorang serta seluruh peserta bimtek yang hadir.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten II Salman menyampaikan ucapan terima kasih dan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.
Dikatakan sebagaimana Peraturan Bupati No. 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. “Dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40% dan indeks kinerja sebesar 60%.
Bimbingan Teknis menggunakan aplikasi Absensi Elektronik hari ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja, “katanya.
Oleh karena itu lanjutnya diharapkan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas Komari mengatakan kegiatan hari ini akan dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama akan di mulai pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.00-15.30 WIB.
Adapun jumlah peserta kurang lebih sebanyak 300 orang yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan keuangan organisasi perangkat daerah kecamatan kelurahan dan UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas.
“Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan Aplikasi Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas sehingga seluruh pejabat yang menangani kepegawaian dan keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini sebagai tahapan proses pembayaran dan pemberian TPP kepada ASN, “ujarnya. (AS)