PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – 5 Organisasi Kemasyarakatan di Kalimantan Tengah bersepakat agar kasus pengancaman Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, seperti dilontarkan pemilik akun bernama Hagai Kristian Ajoy di media sosial dapat diusut tuntas. ’’Kami tidak ingin kasus pengancaman ini hanya diakhiri dengan minta maaf, melainkan kasus ini harus ditindaklanjuti melalui proses hokum hingga tuntas,’’ tegas Thoeseng TT.Asang, Ketua Umum DPW Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kalimantan Tengah mewakili gabungan ormas lain nya yang hadir dalam konfrensi pers, di Rumah Makan Kandas, Jalan Kutilang Palangka Raya, Senin (1/10) malam. “Kita sebagai masyarakat Kalimantan Tengah yang memiliki kapasitas terkait dengan tugas ormas sudah jelas, sesuai Undang-Undang Ormas salah satunya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan postingan-postingan yang merugikan orang lain dan merugikan dia pribadi”, kata Toheseng TT Asang dalam kesempatan itu. Dijelaskan Thoeseng, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada pasal 6 poin 6 dan 7, disebutkan bahwa ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. ”Kami minta tim syber menyampaikan kasus pengancaman Gubernur Kalimantan Tengah ini ke publik terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,’’ kata Thoeseng yang diamini rekan-rekan nya Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak Kalteng, Nopri Anton Susilo Sekjen DPP Perpedayak PLB, Ketua Umum PBB Banama Kalteng Budi HD dan Wakil Sekum DPP Gerdayak Kalteng Sumiharja.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu (24/10/2021), ada postingan yang dibagikan ke grup penyedot fb, yakni akun bernama Hagai Kristian Ajoy menuliskan ancaman pembunuhan kepada Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran yang diunggah menggtunakan bahasa Dayak Kalteng serta menyebut bahwa H.Sugianto Sabran turut melakukan kesalahan. Di akhir tulisannya, Hagai berucap akan membunuh H.Sugianto Sabran jika usaha pertambangan (sedot) ditutup. Menurut Toheseng, contoh kasus ini menyinggung bapak H. Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalteng yang merupakan simbol daerah. terlebih lagi menyebut nama Presiden Joko Widodo yang merupakan simbol negara. ‘’Jadi harapan kita, tim cyber menyampaikan ke publik terkait dengan kepastian informasi bahwa mereka telah melakukan pelangaran hukum tentang Undang-Undang ITE. Kami berharap dalam minggu-minggu ini juga sudah ada jawaban konkrit dari pihan tim cyber yang kami nilai selama ini cukup professional dan transparan dalam mengusut kasus yang bersinggungan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE,’’ pungkas Thoeseng. (red)