Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sebagaimana di instruksikan Bupati Kapuas untuk dilakukannya pengawasan secara intens demi menjaga stabilitas ketersediaan dan harga gas 3 kg terlebih menjelang Idul Fitri.
Menindak lanjuti hal tersebut, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Disdagprinkop dan UMKM Kapuas menggelar pengawasan pada Rabu 12/3/2025 dengan sasaran Pangkalan dan Rumah Makan atau Resto.
Aksi Tim pengawasan yang dipimpin Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Sumarno tersebut diawali dengan sidak ke Pangkalan H. Muksin di jalan Cilik Riwut dan Pangkalan Dua Putra yang beralamat di jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam.
Selain itu, Tim juga melakukan pengecekan di dua Rumah Makan yaitu RM. Wong Solo di jalan Lintas Kalimantan Km. 0,5 Kelurahan Selat Utara dan RM. Ombilin jalan A. Yani Kelurahan Selat Hilir.
Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Sumarno menerangkan bahwa di dua pangkalan Gas 3 Kg yang dikunjungi tidak menemukan pelanggaran baik dari sisi penyalurannya maupun tingkat harga yang diberlakukan. Dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan jika memang melayani pedagang tingkat pengecer, agar dibatasi dan agar tetap menggunakan standar harga yang sudah di tetapkan demi menghindari tingginya harga gas di tingkat pengecer.
“Sementara dari hasil pengecekan di RM. Wong Solo, kita tidak menemukan penggunaan Gas 3 kg, mereka umumnya menggunakan tabung 12 kg. Berbeda dengan RM. Ombilin, ketika dilakukan pengecekan di dapur masak, kita temukan penggunaan lebih dari dua tabung gas 3 kg. Karenanya kepada owner sekaligus pengelola kita beri teguran. Selain teguran langsung, dalam waktu dekat kita juga akan melayangkan surat teguran sekaligus peringatan. Kita berharap agar Pengelola atau para Owner Rumah Makan agar bisa mentauladani RM. Wong Solo sehingga saluran gas 3 kg itu bisa tepat sasaran.. Terang Sumarno.
Terkait tingginya harga Gas 3 kg di tingkat pengecer, Sumarno mengungkapkan belum adanya patung hukum seperti misalnya Peraturan Bupati yang mengatur harga tertinggi di tingkat pengecer sehingga kita tidak bisa melakukan penindakan sebagaimana di tetangga kita Kalsel.
“Di Kalimantan Selatan itu harga gas 3 kg di tingkat pengecer itu dibawah 25 Rb, karena di atur dalam Perda sehingga bila didapati pengecer yang memberlakukan harga di atas ketetapan maka bisa dilakukan penyitaan sebagai salah satu sanksinya, “sambungnya.
Dibincangi, secara terpisah, penanggung jawab RM. Wong Solo, Emen, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini tidak pernah menggunakan Gas 3 kg. Itu merupakan aturan pihak manegemen. “Kata Emen. *(Nas)