Home Eksekutif Pemkab Kapuas Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 51 Anggota Panwascam Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas

Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 51 Anggota Panwascam Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bertempat di Hasupa Ballroom hotel Fovere Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas, sebanyak 51 anggota Panwascam di Lantik serta diambil sumpah dan janji jabatan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, SH, MH, pada Jum’at siang 24 Mei 2024.

Selain dihadiri 51 anggota Panwa Kecamatan yang dilantik, dalam acara tersebut tampak hadir antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus mewakili PJ. Bupati Kapuas, Yang mewakili Kajari Kapuas, Yang mewakili Kapolres Kapuas, Dandim 1011/ KLK yang diwakili Pasiter Kap. Inf. Ignatius Redy Dwi P, Ka. Badan Kesbangpol Yunabut, Ketua KPUD Kapuas Deden serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo menekankan agar seluruh Panwas Kecamatan yang terdiri dari tiga (3) orang tiap Kecamatan bisa melaksanakan serta mengemban tugas-tugasnya dengan baik dan dengan penuh tanggungjawab.
Sementara itu, ketika dibincangi di sela kegiatan, Iswahyudi mengatakan bahwa Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan maka akan dilanjutkan dengan pembekalan kepada 51 orang Panwascam.

“Ke 51 orang anggota Panwas Kecamatan ini melalui dua tahapan yaitu melalui perekrutan dari Anggota Panwas Kecamatan pada Pemilu Legislatif dan Pilpres kemaren, setelah di evaluasi hanya bisa dipertahankan sebanyak 30 orang sehingga untuk 21 orang sebagai pengganti dilakukan melalui assessing dari umum. “Terang Iswahyudi.

“Setelah pembekalan hari ini dan besok, ke 51 orang Panwascam ini akan segera kembali ke daerah masing-masing untuk sesegera mungkin melaksanakan tugas karena mengingat tahapan Pemilukada ini telah berjalan. Mereka diharapkan bisa mengawali tugasnya dengan pemutahiran data pemilih. “Sambungnya.

Terkait masa kerja Panwas Kecamatan, “mereka akan bekerja hingga sekurangnya 2 bulan setelah tahapan pemilukada selesai, artinya masa kerjanya hanya berkisar 7 sampai 8 bulan. “Tutup Iswahyudi. (Nas)

Share
Related Articles

Penimbunan Jalan Sei Hyang Dikebut, Akses Desa Lawang Kamah Ditingkatkan

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya...

IJTI Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Produksi Konten bagi Perangkat Daerah

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan...

BI Tutup Ekspedisi Rupiah di Kapuas, Jangkau Wilayah 3T Lewat Jalur Sungai

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bank Indonesia resmi menutup rangkaian kegiatan Ekspedisi Rupiah...

Bupati Wiyatno Lepas Jamaah Haji Kapuas, 19 Lansia Ikut Berangkat ke Tanah Suci

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melepas 320 jamaah calon haji...