Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng Farid Wajdi saat membuka Sosialisasi.(Photo/hs)
PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengatakan, penyandang disabilitas di wilayah Kalimantan Tengah wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farid Wajdi dalkam sambutannya saat membuka Sosialisasi Manfaat Program dan Inclusive Job Centre (IJC) BPJS Ketenagakerjaan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Prov. Kalteng, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/05/24).
Dijelaskan Farid Wajdi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk Perlindungan Sosial Ekonomi Bagi Pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri tetapi juga keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial. Bahkan penyandang disabilitas wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel. Saat ini di Disnakertrans terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang nantinya akan menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan terutama pada bidang ketenagakerjaan. “Dengan adanya ULD, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat difabel lebih maksimal,” tegas Farid.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Program Jamsostek tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Harapan ke depannya, para penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk bekerja baik di sektor formal maupun di sektor informal dan mendapatkan perlindungan yang sama, terutama pada jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Budi.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan satu kursi roda bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disnakertrans Prov. Kalteng untuk memaksimalkan pelayanan difabel.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut yaitu Direktur RS Primaya Betang Pambelum Adrian Husada, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Abraham OB Arongear, Ketua DPD PPDI Prov. Kalteng Junia Rendi, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Syamsiah.(red)