Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025. Rapat penetapan berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri menegaskan bahwa forum penetapan harga ini bertujuan memastikan pekebun mendapatkan nilai jual terbaik. “Harapan kami, angka yang dihasilkan mencerminkan harga yang layak dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekebun. Patut kita syukuri bersama, harga TBS Kalteng konsisten menjadi yang tertinggi di regional Kalimantan,” ujar Rizky.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa perhitungan periode II hanya fokus pada harga TBS. Sedangkan indeks K telah ditetapkan pada periode I Agustus 2025 lalu, berdasarkan kualitas produksi CPO yang dihasilkan.
Ia merinci, data perhitungan harga berasal dari realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dilaporkan 30 perusahaan lengkap dengan salinan kontrak penjualan tertanggal 16–31 Agustus 2025. Data tersebut kemudian diolah oleh Tim Pokja Penetapan Harga. “Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO maupun PK, wajib menyampaikan laporan tertulis dan tetap hadir dalam rapat Tim Provinsi, sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegas Sugianor.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan kenaikan harga CPO sebesar Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram. Sedangkan harga PK naik Rp534,93, dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Perhitungan menggunakan indeks K periode I sebesar 90,87%. Adapun harga TBS sawit di Kalteng periode II Agustus 2025 naik untuk seluruh kategori umur tanaman, yakni: Umur 3 tahun: Rp2.540,36, Umur 4 tahun: Rp2.771,01, Umur 5 tahun: Rp2.994,14, Umur 6 tahun: Rp3.081,33, Umur 7 tahun: Rp3.143,70, Umur 8 tahun: Rp3.279,83, Umur 9 tahun: Rp3.366,89 dan Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60.
Sugianor menekankan agar harga yang sudah ditetapkan benar-benar diimplementasikan di lapangan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai jadwal yang berlaku.
Rapat penetapan harga TBS ini turut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, pekebun mitra, serta perwakilan koperasi.(red)