Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Berdasarkan laporan masyarakat, Pria berinisial MJ (46) bin SLT (alm) warga jalan Walter Terong RT. 003 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga sebagai pengedar sabu setelah kedapatan memiliki Sabu sebanyak dua puluh tiga (23) paket kecil berisikan kristal putih yang diduga kuat sebagai Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11,80 gr.
Penangkapan MJ (46) dilakukan di kediamannya di jalan Walter Terong RT. 003 Desa Timpah pada Rabu, 29/5/2024 sekitar pukul 14.00. wib, dan tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan digelandang karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman.
“Kita tidak main-main terhadap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, akan kita gulung hingga ke akar-akarnya. ” Terang Kasat Resnarkoba AKP. Subandi, SH, MM, Kamis 30/5/2024.
Masih dalam keterangan Kasat Resnarkoba, selain 23 paket kecil berisikan kristal yang kuat diduga Sabu dengan berat Bruto 11,80 gr. turu diamankan sebagai barang bukti antara lain :
– 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bunga.
– 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
– 1 (satu) pack plastik klip merk SM.
– 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan.
– 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
– 1 (satu) unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih.
– uang tunai sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Untu kasus ini, sudah kita mintai keterangan dari tiga (3) orang saksi, seterusnya MJ saat ini kita amankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut dan atas perbuatannya tersebut kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Tegas Subandi. (Nas)