KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki 16771 Pulau, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah, lebih dari 300 etnik dan 1340 suku. Karenanya Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan tradisi, adat, Agama serta kepercayaan. Karenanya perbedaan agama, kepercayaan, bahasa, dan adat tradisi yang dijalankan di jamin oleh negara.
Namun disisi lain diperlukan kearifan, wawasan serta kedewasaan di kalangan masing-masing umat beragama demi terciptanya kerukunan serta keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan Nasional di samping pentingnya kebijakan atau starategi untuk mewujudkan serta memilihara kebhinnekaan demi cita cita luhur masyarakat Indonesuanyang aman, damai sejahtera, sentosa dan berkeadilan.
Terkait strategi, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat ( Pakem ). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri, SH., MH dalam rillisnya.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang dimaksud telah dilaksanakan pada Senin 06/03/2023 dengan mengambil tempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Hadir pada rapat tersebut adalah Pasi Intel Kodim 1011/Klk, Kasat Intelkam Polres Kapuas, perwakilan Kesbangpol Pemkab Kapuas, Perwakilan Disdukcapil Pemkab Kapuas, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas, Perwakilan Satpol-PP dan Damkar Kab. Kapuas, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kab. Kapuas, BAIS Daerah Kapuas, BINDA Kapuas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kapuas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kapuas, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kab. Kapuas.
Rapat Pakem tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH, kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) Pakem kepada para peserta rapat, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri, SH., MH tentang Tugas dan Fungsi tim Pakem kemudian pemaparan materi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH tentang Pembinaan penghayat Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.
Usai Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan paparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta Rakor pakem.
Kepada media Amir mengatakan bahwa rapat Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan yang dapat meresahkan masyarakat yang terindikasi menyimpang atau sesat sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat mengganggu kerukunan umat beragama. (Nas)