Rabu, 22 Oktober 2025

Nekat Bisnis Sianida Ilegal, Wanita Muda Ditangkap Polisi

A+A-
Reset

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolda Kalteng. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Menjual bahan kimia berupa sianida secara ilegal, seorang wanita muda berinisial (25) terpaksa diringkus Subdit 4 Tipidter (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng, dikediamannya berada Jalan Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (22/8) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, didampingi Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman Sianida dalam jumlah besar. kemudian dilakukan penyelidikan.

“Sianida ini di jual ke penambang emas ilegal, digunakan membantu proses pemisahan emas. Dimana per satu kaleng berat 50 Kg di hargai Rp6 juta, ” katanya Kombes Pol Kaswani Irwan saat menggelar press rilis diKantor Ditreskrimsus, Selasa (30/8) siang.

Dari tempat itu petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa bahan kimia tanpa ijin dan berbahaya Jenis Sodium Cyanide atau Sianida sebanyak 27 kaleng seberat 1,35 Ton. Kemudian akan dijual kembali di daerah Murung Raya.

Kini pelaku dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Zal

Berita Terkait