Palangka Raya, kaltengtimes.co.id–Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menghadiri Rapat Teknis Percepatan Pembangunan. Acara ini dihadiri secara virtual dari Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (6/12).
Rapat dipimpin langsung Plt. Direktur Regional II Mohammad Roudo Kementerian PPN/Bappenas RI.
Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas respon yang cepat dari Bappenas atas usulan-usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng melalui OPD dan sektor-sektor terkait mengenai percepatan untuk realisasi kawasan ekonomi terpadu atau kawasan ekonomi khusus.
Usulan-usulan yang disampaikan diantaranya pengembangan Pelabuhan Teluk Sampit, program PSN di Kalteng, Food Estate, pengembangan Kawasan Shrimp Estate dibilang perikanan, pengembangan wilayah savana di Sukamara yakni ternak sapi, kemudian hilirisasi sawit yang sudah terbangun 1,2 Juta Ha, pengembangan industri di Kalteng, hilirisasi kayu, pengembangan rotan dan karet. Usulan diatas telah disampaikan melalui Surat Gubernur Kalteng Nomor 050/750/Bappedalitbang/2021 Tanggal 7 Oktober 2021.
Leonard berharap ada pengembangan secara masif untuk menghasilkan produk-produk Kalteng yang bisa digunakan dan bersaing ditingkat dunia.
Dalam rapat tersebut, disampaikan tanggapan Deputi Regional terhadap Surat Gubernur Kalteng Nomor 050/750/Bappedalitbang/2021. Pertama, saat ini Kebijakan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sudah tidak diberlakukan, seiring dengan dibubarkannya Badan Pengembangan KAPET melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Kedua, upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan SDA yang diusulkan, secara prinsip telah sejalan dengan arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah Kalteng pada RPJMN 2020-2024. Adapun kebijakan dan strategi pengembangan pusat pertumbuhan di Kalteng saat ini diwijudkan melalui rencana pengembangan sejumlah Major Project yang sedang dan akan dilaksanakan di Prov. Kalteng yaitu kawasan industri prioritas dan 31 Smelter (KI Surya Borneo dan KI Batanjung) dan Food Estate yakni kawasan sentra produksi pangan. Terakhir, arahan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Prov. Kalteng dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan keberadaan kawasan lindung Nasional dan kawasan Strategis Nasional dengan sudut pandang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Rapat dihadiri secara virtual oleh Staff khusus Kalteng Ama Banapon, Dit. Regional II Kementerian PPN/Bappenas Yudo dan Dit-PP -Kementerian PPN/Bappenas Zulfriandi. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng didampingi oleh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. red