Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat.
Seorang pria berinisial K (27) ditangkap aparat kepolisian di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kamis (26/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tim yang dipimpinnya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 15,47 gram,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, uang tunai Rp400 ribu, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Utomo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kapuas.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres. (Nas)