PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai upaya memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan kemiskinan secara terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini, seluruh pihak, terutama OPD, diharapkan bisa bergerak bersama, termasuk dalam pembenahan dan sinkronisasi data,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan perda ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan daerah, sekaligus memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan tersebut. Sinergi antar perangkat daerah dinilai menjadi kunci agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Harapannya, penanganan kemiskinan ke depan bisa lebih terencana, terukur, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong keselarasan dalam penganggaran agar program yang dijalankan mampu mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara optimal.
Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan sebelum dapat diterapkan secara penuh, termasuk penetapan peraturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan.
Dengan disahkannya regulasi ini, DPRD menegaskan komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Palangka Raya.(Red)




