Home Kalteng Kapuas Kapolres Kapuas Terima Perwakilan Aliansi Adat, Jelaskan Dasar Hukum Penahanan Dua Tersangka
Kapuas

Kapolres Kapuas Terima Perwakilan Aliansi Adat, Jelaskan Dasar Hukum Penahanan Dua Tersangka

Share
Share

Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. menjelaskan dasar hukum penahanan terhadap Sostro dan Donni kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, dalam dialog terbuka di Aula Sarja Arya Racana Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025).

Perwakilan massa menyampaikan bahwa kedua tokoh masyarakat tersebut tengah mendampingi warga dalam memperjuangkan plasma 20% milik masyarakat di wilayah kerja PT Kapuas Maju Jaya, sehingga penahanan dinilai tidak layak dan menimbulkan kesan kriminalisasi.

Kapolres menegaskan penanganan perkara tetap berpegang pada KUHAP. Dirintelkam Polda Kalteng yang turut hadir menambahkan bahwa jalur penangguhan penahanan atau penyelesaian melalui skema Restorative Justice (RJ) tetap dapat ditempuh asalkan diajukan resmi sesuai prosedur kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas.

Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri menjelang pukul 16.00 WIB. (nas)

Share
Related Articles

Mesin Hand Traktor Bantuan Dinas Pertanian di Sei Tatas Hilir Hilang Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Mesin hand traktor milik Kelompok Tani Sama Itah...

Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Tes Urine, 14 Personel Dinyatakan Negatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Dalam rangka pengawasan internal serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan...

Polres Kapuas Amankan Warga Murung Keramat Terjerat Kasus Narkotika

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait dimungkinkan adanya...

Warga Selat Hulu Diamankan Polisi Terkait Penggelapan Dana Pengadaan Bibit Sapi

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial AS (35), warga Kelurahan Selat...