Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. menjelaskan dasar hukum penahanan terhadap Sostro dan Donni kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, dalam dialog terbuka di Aula Sarja Arya Racana Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025).
Perwakilan massa menyampaikan bahwa kedua tokoh masyarakat tersebut tengah mendampingi warga dalam memperjuangkan plasma 20% milik masyarakat di wilayah kerja PT Kapuas Maju Jaya, sehingga penahanan dinilai tidak layak dan menimbulkan kesan kriminalisasi.
Kapolres menegaskan penanganan perkara tetap berpegang pada KUHAP. Dirintelkam Polda Kalteng yang turut hadir menambahkan bahwa jalur penangguhan penahanan atau penyelesaian melalui skema Restorative Justice (RJ) tetap dapat ditempuh asalkan diajukan resmi sesuai prosedur kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas.
Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri menjelang pukul 16.00 WIB. (nas)









