Senin, 20 Oktober 2025

Bupati Kapuas Lantik PAW, Pj dan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP melantik Pengganti Antar Waktu (PAW), Penjabat (Pj) Kepala Desa, serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, di Ruang Rapat Rujab Bupati Jalan Sudirman, Kuala Kapuas, Jumat (29/8/2025).

Acara dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati Dodo, SP, Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., para Asisten, kepala OPD, sejumlah camat, serta tamu undangan lainnya. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Romulus, SH, MH, dan Plt. Kepala Dinas PMD, Fery Noah, M.Si., turut menjadi saksi pelantikan.

Plt. Kepala DPMD Fery Noah dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan dua kepala desa, yakni Kepala Desa Jajaran Pari dan Kepala Desa Tumbang Sirat, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014, UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 4 Tahun 2014, Permendagri 112 Tahun 2014, serta Perda No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2021. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, berkesinambungan, serta memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Fery Noah.

Adapun kepala desa yang dilantik, yaitu:

Willy Sanjaya sebagai Kades Sriwidadi, Kecamatan Mantangai (PAW).

Pristowandie sebagai Pj. Kades Manusup Hilir.

Felix Setiawan sebagai Pj. Kades Dadahup Raya.

Rahmat M. Noor sebagai Pj. Kades Tanjung Rendan.

Nitha, SH sebagai Pj. Kades Tamban Lupak.
Serta pengukuhan dua kades, yaitu Rahmadi (Kades Jajaran Pari) dan Midel Gustap S. Uno (Kades Tumbang Sirat).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas meminta para kades yang baru dilantik maupun dikukuhkan agar bekerja dengan sebaik-baiknya, mengingat jabatan tersebut adalah amanah pemerintah daerah.

“Pemerintah desa harus berdiri di atas kepentingan semua golongan, menjalin koordinasi dengan BPD, camat, hingga Pemkab, serta mengelola anggaran desa secara transparan dan sesuai skala prioritas. Kades juga dituntut berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Wiyatno.

Ia menambahkan, harmonisasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci agar pemerintahan desa berjalan efektif dan mampu mengoptimalkan potensi desa. (Nas)

Berita Terkait