Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Baperida Kapuas pada Selasa (19/8/2025), dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Dr. Usis menekankan pentingnya perubahan pola perilaku masyarakat yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat upaya pencegahan stunting.
“Ada beberapa pola perilaku dan gaya hidup masyarakat yang masih dipertahankan, seperti pernikahan dini, pengaturan jarak kelahiran, serta kurangnya kesadaran akan pola hidup dan lingkungan sehat. Hal ini menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan serta percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Menurut Sekda, penanganan stunting tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus melibatkan semua unsur secara bersama-sama, terkoordinir, dan berkelanjutan. “Penting untuk melibatkan camat, kepala desa, lurah, hingga Kementerian Agama Kabupaten Kapuas agar gerakan ini masif dan menyentuh langsung ke masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Usis menilai peran Kementerian Agama sangat krusial dalam pencegahan pernikahan dini melalui sosialisasi mengenai batas usia perkawinan, sementara Dinas Kesehatan diharapkan lebih aktif dalam aspek kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Baperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, angka stunting di Kapuas tercatat sebesar 22,5 persen. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setya Utami.
“Angka stunting Kabupaten Kapuas naik menjadi 22,5 persen dari sebelumnya 16,2 persen. Kenaikan ini menjadi tantangan besar karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari mindset, perilaku, pola pikir, pola makan, pola asuh, hingga faktor lingkungan lainnya,” jelas dr. Tri. (nas)