Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (16/6/2025), bertempat di ruang paripurna DPRD Kalteng. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat ini dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kalteng dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung yang mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pidato pengantar DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan bahwa usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 merupakan bagian dari upaya optimalisasi kinerja lembaga legislatif, sekaligus bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. “Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini didasari atas kesadaran secara kolektif, terutama akan urgensi dan semangat optimalisasi kinerja lembaga perwakilan rakyat Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Ampera.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut berasal dari Komisi I DPRD Kalteng dan telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 Mei 2025, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Raperda inisiatif dewan melalui Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.
Ampera juga menegaskan bahwa kewenangan legislasi DPRD termasuk memprakarsai pembentukan peraturan daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. “Mekanisme penyusunan Raperda inisiatif ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini juga merupakan respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. “Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas Raperda ini lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ampera A.Y. Mebas. (red)