Senin, 20 Oktober 2025

Ketua DPRD Barut Hj. Mery Rukaini Tegaskan Komitmen Jembatani Aspirasi Masyarakat Adat dan Aliansi Sipil

A+A-
Reset

Muara Teweh. Kaltengtimes.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, menegaskan bahwa DPRD merupakan rumah rakyat yang terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025).

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), jajaran dinas terkait, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa adat. “Rapat ini adalah wadah demokrasi. DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh,” tegas Mery Rukaini.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan, terutama menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk segera mengesahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menanggapi hal itu, Mery menyatakan DPRD akan mempercepat pembahasan raperda tersebut dengan melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat dan aliansi masyarakat sipil.

Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati hak-hak masyarakat adat. “Pembangunan di Barito Utara tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hak historis dan kearifan lokal yang harus dijaga,” ujarnya.

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan lima poin kesepakatan penting, yakni:

  1. Menjaga ruang demokrasi — Masyarakat diajak menyampaikan pendapat sesuai aturan, dalam semangat Huma Betang dan menjaga keutuhan NKRI.
  2. Pengesahan Perda Adat — DPRD didorong segera mengesahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  3. Tindak lanjut keluhan tambang — DPRD akan menjadwalkan RDP khusus bersama perusahaan tambang melalui rapat Banmus mendatang.
  4. Responsif terhadap keluhan masyarakat — DPRD dan Pemkab berkomitmen cepat tanggap terhadap aspirasi warga.
  5. Inventarisasi kawasan hutan — Pemkab diminta melakukan inventarisasi ulang kawasan hutan dan memastikan kejelasan status APL agar tidak tumpang tindih dengan wilayah adat.

Menutup rapat, Mery Rukaini menegaskan bahwa seluruh poin kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti secara konkret dan dimasukkan ke dalam agenda prioritas DPRD Barito Utara. (red)

 

Berita Terkait