Senin, 19 Mei 2025

Ketua DK-PWI Kalteng Ririen Binti Ingatkan Pemerintah yang Menjalin Kerjasama Kontrak Media Menggunakan Uang Negara Harus Memenuhi Aturan Hukum

A+A-
Reset

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Kalteng Ririen Binti menyoroti bertumbuhannya media-media online di Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya. ‘’Satu hal yang perlu diingat oleh Pemerintah Daerah setempat, ketika menjalin kontrak kerjasama dengan media setidaknya harus mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku, terlebih dalam berkontrak dengan media menggunakan uang negara,’’ tanda Ririen Binti dalam kesempatan pada Pertemuan dan Silaturahmi Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana dengan jajaran awak media mitra pemerintah, di Mahardika Kopi Palangka Raya, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Ririen, media-media yang berkontrak dengan Pemerintah Daerah setempat perlu menerapkan regulasi yang jelas untuk mengaturnya karena terkait dengan penggunaan uang negara. ‘’Karena menggunakan uang negara dalam berkontrak dengan media, maka pemerintah daerah setempat harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, sehingga tidak bersentuhan dengan aturan hukum,’’ ujar Ririen Binti dalam kesempatan

Dijelaskan wartawan senior ini, untuk kontrak pemberitaan terkait dengan kehidupan pers, yakni kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, aturan tertinggi yang mengaturnya adalah undang-undang Pers no 40 tahun 1999, yang pada Bab 1, pasal 1, angka 2 menegaskan “ Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Selanjutnya, pada bab V, terkait Dewan Pers, pada pasal 15 angka 2, mengatakan, Dewan Pers melaksanakan fungsi sebagai berikut, pada huruf b “ melakukan pengkajian dan mengembangkan kehidupan pers “. Atas dasar hal tersebut di atas, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019, yang pada pasal 8, antara lain menegaskan ”penanggung jawab redaksi, atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama,’’

‘’Dalam kesempatan ini saya selaku Ketua DK-PWI mengimbau, Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah  agar berhati-hati ketika menggunakan uang negara, terkait kontrak pemberitaan dengan media massa. Karena apabila kontrak media terkait pemberitaan tidak berdasarkan aturan yang berlaku, yakni setiap Pemimpin Redaksi media harus dan wajib memiliki kompetensi wartawan utama dari Dewan Pers. Sebaliknya, jika pemerintah melaksanakan kontrak pemberitaan dengan media massa yang pemimpin redaksinya tidak memiliki kompetensi wartawan utama, maka diduga keras, kontrak tersebut cacat hukum dan dikhawatirkan merugikan keuangan negara,’’ tandas Ririen Binti.

Menurutnya, dasar Dewan Pers mengeluarkan surat edaran, yang mewajibkan seorang Pemimpin Redaksi harus memilik Kompetensi wartawan utama , tentu tidak lepas dari fungsinya melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

‘’Kehidupan pers akan semakin dihormati, ketika produk jurnalistik yang dihasilkan merupakan produk yang terbaik dan sesuai kode etik jurnalistik. Produk Jurnalistik yang baik dan sesuai kode etik jurnalistik, tentunya akan dihasilkan oleh media yang pemimpin redaksinya memiliki Kompetensi Wartawan Utama,’’ pungkas Ririen Binti.(red)

 

 

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…