Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng Vent Christway menekankan pentingnya wilayah pertambangan yang aman dan legal. Hal tersebut disampaikan nya menyusul terjadinya insiden yang merenggut 4 nyawa penambang emas ilegal di Desa Marapit Rt 01, Sungai Pinang, Kecamaran Kapuas beberapa hari lalu.
“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).
Vent Christway menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai dengan kaidah keselamatan hal tersebut disampaikan melalui pesan singkatnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis berisiko besar terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan. “Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.
Terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Vent, berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat. “Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kabupaten yang menindaklanjuti usulan tersebut. Pemprov masih menunggu usulan resmi dari kabupaten lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya.(red)