Minggu, 29 Juni 2025

Melalui Nota Kesepakatan Bersama Kejari, Pemkab Kapuas Upayakan Perlindungan, Penyelamatan Dan Pemulihan Aset

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Memorandum Of Understanding antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas yang ditandatangani bersama sejak 2023 lalu merupakan salah satu upaya Pemkab Kapuas dalam memberi perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengawasan serta Pemulihan barang atau aset milik Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Terkait hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kapuas Tengah melakukan upaya Pemulihan dan penyelamatan aset milik Daerah berupa tanah dan bangunan 13 blok Ruko eks Terminal Tingang Menteng, persis di seberang Bank BNI Cab. Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.

Mulanya, bangunan tersebut dibangun, dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak swasta (Mr. R) berdasarkan Perjanjian kerjasama yakni selama 20 tahun terhitung sejak September 2005 hingga September 2025.

Sebagaimana yang di atur dalam kesepakatan, Selama masa pengelolaan tersebut pihak pengelola Mr. R memiliki beberapa kewajiban termasuk pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lainnya, namun dalam perjalanannya Mr. R. hanya memenuhi kewajibannya di tahun pertama saja dan mengabaikan kewajibannya selama 19 tahun tersisa. “Demikian diterangkan Kabid Aset Eko Tejono di dampingi Kasubid Aset II Aris pada Jum’at 7/3/2025.

“Dengan pemulihandan peralihan pengelolaan ini, ada dua hal yang kita harapkan yakni penyelamatan aset serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Pengelolaan sendiri. Ini akan meningkatkan PAD hingga Milyaran Rupiah. “Sambungnya.

Kasubid Aset II, Aris menambahkan bahwa dari data yang didapat Sewa Blok Ruko itu ada yang mencapai Ratusan juta per tahun dan nantinya akan menjadi pemasukan Pemerintah Daerah.

Di bincangi secara terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kapuas, Bram Dhananjaya membenarkan tentang upaya pemulihan aset milik Pemkab Kapuas yang sebelumnya dikelola oleh Mr. R dengan perjanjian kerjasama dimana tanahnya milik Pemerintah Kapuas sedangkan Bangunannya oleh Mr. R. Dalam perjanjian tersebut selaku pengelola selama 20 tahun dengan kewajiban seperti pajak dan retribusi yang dalam faktanya tidak dipenuhi yang bersangkutan selama 19 tahun. Terakhir diketahui bahwa diantara mereka yang menempati Ruko-Ruko tersebut ada yang berakhir hingga 2027 mendatang, namun Pemkab Kapuas tetap pada Klosul perjanjian yang berakhir September 2025, setelah itu pengelolaannya akan diambil alih Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Hal itu juga telah kita sampaikan kepada mereka yang menempati dan memanfaatkan Ruko saat digelar duduk bersama beberapa waktu lalu dan syukurnya mereka menyadari juga bahwa dalam hal ini mereka dan Pemerintah merupakan sama-sama korban. “Ungkap Bram.
Sementara untuk menghitung sisa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Mr. R, kita telah melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Darlerah dan Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kapuas. Baru sejauh itu langkah yang telah kita laksanakan. “Tegas Kasi Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kapuas Bram Dhananjaya. *(Nas)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…