PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id– Indonesia tengah menghadapi darurat judi online yang semakin meresahkan. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar oleh praktik judi online. Angka ini menunjukkan dampak serius dari penyebaran judi digital yang terus meluas.
Pakar Hukum, Henry Indraguna, menegaskan bahwa judi online, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital, melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 11 orang terkait jaringan judi online, termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi). Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan kini jumlah tersangka telah meningkat menjadi 15 orang.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka adalah oknum pegawai pemerintah yang terlibat dalam kejahatan ini. Penangkapan ini menunjukkan betapa besar ancaman judi online terhadap keamanan negara.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa judi online turut berkontribusi pada penurunan daya beli masyarakat. Menurut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekitar Rp960 triliun uang rakyat Indonesia mengalir ke perjudian online setiap tahunnya. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk belanja dan menggerakkan perekonomian justru tersedot ke dalam industri yang ilegal ini.
Maman juga menekankan bahwa jika dana tersebut dipergunakan untuk konsumsi masyarakat, dapat mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi judi online yang merugikan ekonomi dan sosial. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa tanpa tindakan pencegahan, perputaran uang dari judi online dapat mencapai Rp700 triliun.
Selain dampak ekonomi, judi online juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai sosial dan agama. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Hasan Busyairi, mengimbau warga untuk menjauhi judi online karena tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga dapat membawa kerugian finansial serta masalah sosial lainnya. Hasan juga mengingatkan bahwa perjudian online dapat menyebabkan penipuan, dengan banyak pemain yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.
Dengan tingginya dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi hukum, ekonomi, dan sosial, masyarakat diharapkan lebih waspada dan menghindari terjerumus dalam praktik judi online. Pemerintah, melalui berbagai upaya pemblokiran dan kampanye sosialisasi, terus berupaya memerangi perjudian digital yang merusak. (red)