Pangkalan Bun, kaltengtimes.co,id-Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menggelar sidang perkara Tindak Pidana Ringan atau tipiring perkara pencurian buah sawit milik sebuah perusahaan, Jumat (15/10).
Duduk sebagai terdakwa Kateno, warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Kotawaringin Barat. Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan terdakwa dan pihak perusahaan berdamai, terdakwa juga harus mengganti kerugian perusahaan.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Kateno kedapatan melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Persada Bina Nusantara Abadi di Kecamatan Arut Utara.
Petugas keamanan yang memergoki terdakwa, langsung membawa terdakwa ke pos pengaman dan melaporkan ke manajemen. Selain itu, beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya buah sawit dan motor milik terdakwa.
Pihak perusahaan kemudian membawa terdakwa ke Polsek Arut Utara. Selama di polsek terdakwa dan pihak perusahaan melakukan perundingan damai, namun tidak ada titik temu, sehingga perkara dilanjutkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Selama ini pihak perusahaan mengaku sering kelangan buah sawit, bahkan beberapa waktu lalu juga menangkap pelaku pencurian buah sawit dengan mengunakan truk.
Dalam persiadangan Tipiring ini, Hakim yang yang menangani perkara Heru Karyono berhasil mendamaikan kedua belahpihak melalui restorative justice atau keadilan restorative.
Meski demikian, terdakwa harus menganti kerugian dari perusahaan sesuai dengan permintaan.
Humas pengadilan negeri pangkalan bun ahmad husaini mengatakan/ hakim yang bertugas akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak untuk berdamai dalam perkara tindak pidana ringan. “Untuk pertama kalinya PN Pangkalan Bun berhasil dalam penanganan perkara pencurian ringan dengan restoratif justice,” kata Husaini.
Sementar itu, Wardiman mandor PT PBNA mengatakan terdakwa. Pihaknya membawa kasus ini ke jalur hokum, untuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pencurian karena dapat di pidanakan. tho