Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Tingginya kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana terlihat di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang selalu dipenuhi kendaraan menjadikan kerawanan perlakuan curang dari pihak pengelola demi keuntungan yang lebih besar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disperindagkop UMKM Kabupaten Kapuas telah bergerak cepat dalam melakukan pengawasan pompa ukur BBB di Kecamatan Selat, Kapuas Hilir dan Basarang. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu dengan melakukan tera ulang di seluruh SPBU.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kapuas Apandi melalui Kabid Perlindungan Konsumen/Metrologi Pengawas , Sumarno, M.Pd. Rabu 24/4/2024.
Dasar dilakunnya Pengawasan tersebut sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/ memamerkan dan memakai Alat Ukut Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.
Sedangkan dalam melaksanakan sidak/ pengawasan di dasari oleh surat Dirjen Perlindungan Konsumaen Kemendag No.MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tgl,29 pebruari 2024 Perihal Pelaksanaan Pegawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Surat Tugas dari Kadis Prindagkopdan UKM Kapuas
No.000.2.2.3/91/DPPKUKM/MTN/IV/2024, tanggal,1 April 2024 Perihal Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar keagamaan.
Lebih jauh Sumarno mengatakan, “Terdapat tiga alasan dilaksanakan pemeriksaan adalah memastiksn penggunaan PUBBM sesui ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, dan memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanta tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian(SKHP) yang berlaku”
Adapun batas kesalahan maksimum yang diijinkan yakni kurang lebih 0,5 % untuk pengujian kebenaran penunjukan dan toleransi ketidaktetapan 0,1 persen.
Dengan di laksanakan pengawasan PUBBM di wilayah Kabupaten Kapuas dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan ketetapan takaran Pompa ukur BBM yang digunakan oleh SPBU sehingga bagi konsumen tidak di rugikan.
“Beberapa SPBU yang telah di uji untuk kebenaran pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 L ada di temukan SPBU yang hasil penujukanya tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan. “Terangnya.
“Karena itu, disarankan untuk dilakukan tera ulang sehingga biasa kembali memenuhi batas ambang kesalahan yang di perbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku dan pihaknya telah mengingatkan pengelola SPBU yang melakukan pengoperasian pompa ukur BBM yang tidak mematuhi ketentuan yg telah di tetapkan sesuai uu no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan jika masih tetap melaukan kecurangan yang merugikan konsumen maka bisa di sanksi dengan penyegelanuntuk tidak boleh di oprasikan. “Pungkas Sumarno. (Kps-Nas)