PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu di Jalan Riau, Kota Palangkaraya, Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Diketahui pelaku berinisial AR(48), penangkapan berawal ketika petugas melakukan patroli rutin, dan menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat keluar dari kawasan puntun kemudian dihentikan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sehingga berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip disimpan di saku celana pelaku saat dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol. Cahyo Widiarso melalui Danru III PPRC Brigpol Samsudin mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari dalam kawasan puntun.
“Dari hasil Interogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pengedar yang rencananya akan dikonsumsi,” katanya, Jum’at 3 Maret 2023.
Setelah diamankan dari tempat kejadian, yang bersangkutan dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan ke Polresta Palangkaraya. (Zal)