Home Nasional Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menteri PANRB Ad Interim
Nasional

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menteri PANRB Ad Interim

Share
Mendagri Tito Karnavian (IST)
Share

JAKARTA, kaltengtimes.co.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito akan menjabat posisi tersebut hingga 15 Juli 2022.

Penunjukan itu termaktub dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat yang ditujukan kepada Tito itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 4 Juli 2022.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” demikian bunyi surat tersebut.

Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Jumat, 1 Juli 2022. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni 2022 karena sakit komplikasi, mulai dari masalah paru-paru, diabetes, hingga asam urat. ist

Share
Related Articles

KPKNL Palangka Raya Edukasi Masyarakat tentang Lelang Melalui Car Free Day

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka...

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pemprov Kalteng Gencarkan Aksi Bersih Lingkungan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung...

Rakor Stranas PK Jadi Langkah Penguatan Pencegahan Korupsi di Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam...

Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Program Ber-AKSI KPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmen kuat dalam...