Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AY (29).
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Jumat (5/6/2026). Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, SH, MH mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan dompet, telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
Melalui Kasatresnarkoba, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan dan dapat berujung pada proses hukum.
“Kami tidak akan berhenti memerangi dan menumpas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Polres Kapuas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (nas)
