Home Kriminal & Peristiwa Setubuhi Anak Tetangga, Seorang Pria Diamankan
Kriminal & Peristiwa

Setubuhi Anak Tetangga, Seorang Pria Diamankan

Share
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lamandau
Share

Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkomsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim.

Kasat menambahkan. atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...