Rabu, 22 Oktober 2025

Setubuhi Anak Tetangga, Seorang Pria Diamankan

A+A-
Reset

Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkomsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim.

Kasat menambahkan. atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. zal

Berita Terkait