PALANGKARAYA – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Kota Palangka Raya, Selasa (23/6/2026).
Razia yang dipusatkan di Jalan Garuda Induk, Kelurahan Palangka, tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.
Sebanyak 460 kendaraan diperiksa oleh petugas gabungan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 kendaraan tercatat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri atas 34 sepeda motor dan 10 mobil.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya. Zal
