Rabu, 22 Oktober 2025

Setubuhi Anak Tetangga, Seorang Pria Diamankan

A+A-
Reset

NANGA BULIK, kaltengtimes.co.id-Kasus asusila anak di bawah umum terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pelaku berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (11).

Kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang pria berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya. Kamis (16/12) malam.

Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengatakan, pihaknya mendapat laporan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku kemudian berhasil diamankan.

Menurut Kasat kronologis berawal saat penghuni rumah sudah tertidur lelap. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu dan langsung mencabuli korban.

Berita Terkait