PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan dalam penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang menurut Fordayak belum menemukan penyelesaian selama beberapa tahun terakhir.
Koordinator aksi sekaligus Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan kepada MTF. Di antaranya penghapusan denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Kami meminta seluruh denda angsuran, tunggakan maupun denda lainnya dihapuskan. Selain itu, nama baik nasabah CV Cahaya Borneo harus dipulihkan karena saat ini tercatat memiliki kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan,” kata Zakaria saat aksi berlangsung.
Menurutnya, persoalan bermula pada 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan secara sukarela satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada MTF akibat keterlambatan pembayaran selama 56 hari.
Fordayak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya, debitur disebut tidak menerima bukti serah terima kendaraan saat objek jaminan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Fordayak mengaku tidak pernah menerima informasi terkait proses pelelangan kendaraan maupun hasil penjualannya.
“Hasil pelelangan tidak pernah diberitahukan kepada debitur. Padahal informasi tersebut merupakan hak debitur untuk diketahui. Kami menilai hal ini menjadi cacat administratif yang merugikan nasabah,” ujarnya.
Permasalahan kembali mencuat pada 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan pinjaman ke salah satu perbankan. Saat itu perusahaan disebut mengetahui adanya kendala dalam proses pengajuan kredit akibat status kolektibilitas pada sistem informasi keuangan.
Zakaria mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan MTF untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum diperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Dari beberapa kali pertemuan tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan kantor MTF sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menilai persoalan yang dialami CV Cahaya Borneo telah berlarut-larut selama kurang lebih empat tahun.
Ia menyebut penyerahan objek jaminan terjadi pada masa pandemi COVID-19, saat pemerintah dan OJK menerapkan berbagai kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sisa kewajiban debitur, proses penyelesaian objek jaminan, hingga hasil penjualan kendaraan.
“Kami menyayangkan karena setelah objek diserahkan tidak ada penjelasan yang transparan mengenai kewajiban yang tersisa maupun proses yang dilakukan terhadap objek tersebut,” ujarnya.
Fordayak menegaskan penyegelan kantor MTF akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian atas tuntutan yang mereka sampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(red)
