Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Penerapan disipilin dan penegaka protocol Kesehatan terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Bersama personel Polresta Palangka Raya dengan menggelar operasi Yustisi.
Razia tersebut digelar petugas di kawasan depan Pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan sasaran penertiban penerapan protokol kesehatan dan penggunaan masker bagi para pengendara yang melintas, Minggu (25/7).
“Kegiatan ini didasari oleh Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes),” kata Aipda Ade Hermanto yang tergabung dalam satgas kepada media ini, Senin (26/7).
Menurut Ade, Razia berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut menjaring sebanyak 15 pelanggar, yakni para pengendara yang tidak menggunakan masker yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota yang berlaku.
Dikatakannya, sebanyak 15 pelanggar dikenakan 11 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan empat teguran tertulis, yang diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi dan menerapkan prokes.
Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Palangka Raya saat ini.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” kata Ade. and