Oleh: Heru Hidayat
Antrean panjang BBM di Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan pasokan atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Persoalan ini sesungguhnya memperlihatkan adanya kelemahan tata kelola distribusi BBM di tingkat hilir yang belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, merata, dan efisien.
Kita melihat bagaimana masyarakat harus mengantre berjam-jam di SPBU, sementara di sisi lain pengecer BBM mulai langka. Kondisi ini memicu kepanikan publik, memperlambat aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lapangan. Padahal BBM merupakan kebutuhan vital yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi pangan, kegiatan usaha kecil, hingga pelayanan lainnya
Karena itu, solusi persoalan BBM tidak cukup hanya dengan menambah pasokan sementara. Yang lebih penting adalah membangun sistem distribusi yang tertata, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Salah satu persoalan utama saat ini adalah distribusi yang terlalu bertumpu pada SPBU besar. Ketika terjadi gangguan distribusi atau lonjakan konsumsi, seluruh masyarakat terkonsentrasi pada titik yang sama sehingga antrean menjadi tidak terkendali. Di sisi lain, keberadaan penjual eceran yang selama ini membantu masyarakat di kawasan pinggiran justru belum memiliki tata kelola yang jelas.
Padahal, dalam realitas sosial di daerah seperti Kalimantan Tengah, penjual eceran BBM memiliki fungsi penting. Tidak semua masyarakat memiliki akses dekat ke SPBU. Banyak warga yang tinggal di kawasan pinggiran, jalan lintas, maupun wilayah yang jauh dari pusat kota masih sangat bergantung pada penjual BBM eceran.
Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada penertiban pengecer tanpa solusi alternatif justru dapat memperparah antrean di SPBU. Yang diperlukan bukan sekadar pelarangan, tetapi penataan dan legalisasi secara terbatas dan terukur.
Pemerintah daerah bersama Pertamina perlu mulai memikirkan skema “sub pangkalan BBM rakyat” atau pengecer resmi skala kecil yang terkelola, kuota terbatas, harga yang diawasi, serta standar keselamatan yang jelas. Konsep ini dapat mengadopsi pola distribusi LPG yang selama ini lebih tertata.
Dengan pola tersebut, distribusi BBM tidak hanya terpusat di SPBU, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan dan kawasan pinggiran. Selain membantu masyarakat memperoleh BBM lebih mudah, langkah ini juga dapat memutus praktik mafia BBM, penimbunan, maupun permainan jerigen yang sering memanfaatkan situasi kelangkaan.
Selain itu, transparansi informasi stok BBM juga menjadi kebutuhan mendesak. Banyak antrean terjadi bukan semata karena stok kosong, tetapi karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas sehingga muncul panic buying. Pemerintah daerah dan Pertamina perlu menyediakan informasi real time mengenai kondisi stok dan distribusi BBM di setiap SPBU agar masyarakat tidak panik dan distribusi lebih merata.
Di sisi lain, pengawasan distribusi juga harus diperkuat. Kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, hingga penimbunan untuk kepentingan spekulasi harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat luas.
Ke depan, Palangka Raya juga membutuhkan penambahan titik distribusi resmi seperti Pertashop, SPBU modular, maupun fasilitas distribusi skala kecil di wilayah berkembang. Kota yang terus tumbuh tidak mungkin hanya bergantung pada pola distribusi lama.
Persoalan BBM sejatinya bukan hanya soal energi, tetapi juga soal keadilan distribusi dan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat. Negara harus hadir memastikan masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali terjadi gangguan pasokan atau lemahnya tata kelola.
Sudah saatnya distribusi BBM di Palangka Raya dibenahi secara menyeluruh, bukan sekadar merespons antrean sesaat. Dengan tata kelola yang baik, distribusi yang merata, serta pengawasan yang kuat, masyarakat dapat memperoleh akses BBM secara lebih mudah, aman, dan berkeadilan. (***)




