Palangka Raya,kaltengtimes.co.id-Jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Samsat tingkat nasional yang berlangsung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 7 sampai 9 Desember 2021. Selain, itu Bapenda juga mengikuti kegiatan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah.
Dalam Rakor tersebut, disampaikan masing-masing analisa dan evaluasi terkait Kesamsatan baik dari Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja dan Korlantas Polri.
Direktur Pendapatan Daerah, Kemendagri, menyampaikan, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dibayar setiap tahun atau tahunan.
Namun saat kebijakan PPKM menyebabkan menurunnya pendapatan masyarakat, sehingga berdampak pada penundaan pembayaran pajak PKB. Kemudian juga adanya relaksasi PKB yang dikeluarkan oleh Pemprov, sehingga dua hal ini yang menyebabkan menurunnya penerimaan PKB.
Selain itu, dalam rakor juga dibahas pentingnya identitas pemilik kendaraan bermotor yang bertujuan untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor.
Pentingnya indentitas pemilik motor ini juga akan mempermudah penyidikan pelanggaran dan atau kejahatan, penyediaan data perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, dan perencanaan pembangunan nasional.
Sementara itu, dalam paparannya, Korlantas Polri menyebutkan, pihaknya telah meluncurkan program nasional Electronic Registration And Identification (ERI) sejak tahun 2017 ke seluruh Polda dengan tujuan untuk membangun database regident ranmor nasional.
Korlantas Polri juga telah memberikan layanan terintegrasi BPKB dan STNK, dan menyediakan akses pemanfaatan data regident ranmor secara nasional.
Kemudian juga peluncurkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang sudah terimplementasi pada 29 Provinsi, dan 5 provinsi masih dalam proses.
Korlantas juga telah mendukung penerimaan PKB sebesar 75 milyar dan SWDKLLJ sebesar 5 milyar,dan akan dikembangkan untuk pelayanan STNK lainnya seperti blokir dan pemindahan kepemilikan dan lain-lain.
Kemudian dari pihak Jasa Raharja dalam paparannya menyampaikan, akan berupaya untuk memanfaatkan Big Data yang dimiliki oleh Jasa Raharja dengan membuat penyimpanan cloud untuk menunju Big Data Samsat yang terpusat dari seluruh Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan data dan mempunyai kesamaan data, dan sesuai Perpres Samsat nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Pasal 31 ayat 3.
Dikatakannya adanya database antara Bapenda dan Korlantas telah disesuaikan dengan cara mengupdate jumlah kendaraan yang masih aktif secara Electronic Regident Identification (ERI).
“Pemutakhiran data secara aktif dilakukan dari pemungutan pajak untuk menyesuaikan data pajak lama dengan data pajak baru melalui kegiatan langsung ke lapangan (verifikasi/pemutahiran data). sehingga membantu pemerintah Daerah dalam menjaring informasi tentang objek pajak yang akan didata,” tambahnya.
Hadir sebagai pembicara dalam Rakor tersebut mewakili Kapolri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Dr Drs A Fatoni Msi, kemudian Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana S,sos Msi, Kasubdit STNK Kombes Pol Taslim. red