Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bertempat disalah satu Cafe di jalan Pemuda kota Kuala Kapuas, Koordinator Hukatan-KSBSI Wilayah Kalimantan Tengah yang juga dikenal berprofesi sebagai Advokat, M. Junaedi L Gaol, SH, MH., launching buku yang berjudul Bangkitnya Kesalahan Berat yang mengupas tentang PHK alasan mendesak sebagaimana dalam Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 yang memiliki kecendrungan pengabaian asas praduga tak bersalah. Jum’at 6/11/2026.
Dikatakannya bahwa butuh satu tahun untuk menyelesaikan buku tersebut yang termotivasi dan dilatar belakangi dari banyaknya rangkaian cerita dan kejadian PHK yang menimpa para pejerja dengan tanpa pesangon karena Perusahaan memberlakukan PHK alasan mendesak.
Menurut Junaedi Lumban Gaol, PHK mendesak itu merupakan PHK yang paling tidak terhormat dan bila dicermati alasan-alasan yang ditetapkan, maka dapat dikatakan bahwa hal itu adalah upaya untuk menghidupkan serta membangkitkan kembali Pasal 158 Undang Undang Tenaga Kerja tahun 2003 yang telah dianulir Mahkamah Konsitusi, namun kembali muncul dalam Undang Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 dan PP No. 35 tahun 2021 yaitu PHK alasan mendesak yang dulunya disebut kesalahan berat.
“Itu sebabnya mengapa PHK alasan mendesak ini menjadi momok atau hantu yang paling menakutkan bagi pekerja buruh disemua level. Celah ini bisa membuat pihak Perusahaan untuk melakukan PHK tanpa pemberian pesangon terhadap pekerja buruh yang telah lama mengabdikan dirinya pada Perusahaan. Bisa dibayangkan betapa hancurnya masa depan seseorang ketika menerima PHK alasan mendesak dengan dalih tanpa pembuktian hukum melalui pengadilan. Inilah yang melatarbelakangi penulisan buku yang pada tahap pertama ini telah dicetak 1000 buku dan akan disebarluaskan. Untuk sementara ini telah juga kita berikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas dan telah mengisi beberapa galeri taman baca seperti di Bandara dan Perpustakaan. “Terang Gaol.
Disebutnya, Hukum tertua di Republik ini adalah asas praduga tak bersalah, sementara tuduhan-tuduhan sebagaimana dalam PHK alasan mendesak tanpa pernah dibuktikan melalui instrumen hukum yang ada. Mestinya kalau ada tindak pidananya harus dibuktikan melalui putusan pidana yang menyatakan seseorang itu terbukti dan bersalah, tetapi di Perusahaan-Pwrusahaan besar yang ada dimana mana, tuduhan-tuduhan itu hanya sebstas bila ada saksi dan bukti-bukti yang semestinya terlebih dahulu di uji di Pengadilan, tetapi asas praduga tak bersalah itu diabaikan dan melakukan tindakan PHK sepihak.
“Dengan terbitnya buku ini, diharapkan bisa menjadi bahan bagi para pekerja dalam memperkaya abwawasan untuk melindungi dirinya atas ancaman yang timbul dari PHK alasan mendesak yang dituduhkan versi UU No. 13 tahun 2003 sekaligus bisa menjadi bahan perdebatan bagi para aktivis dan para pekerja dan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial. “Ungkap M.Junaedi L Gaol.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang menjadi isi buku yang ia tulis, tidak sedang membahas atau tidak sedang mengatakan bahwa tuduhan yang kerap diterima para pekerja buruh adalah fitnah.
“Tidak demikian, tetapi yang kita inginkan apabila ada tuduhan terhadap pekerja buruh maka diselesaikan lah melalui jalur hukum yang sebenarnya baru kemudian di beri dampak hukumnya. “Tutup Gaol.
Sementara itu, tidak kurang dari 7 tokoh baik dari akademisi dan aktivis yang secara langsung mengapresiasi melalui sambutan pada halaman depan buku tersebut, antara lain Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, SE, M.Sos., Wakil Bupati Murung Raya yang juga Ketua DPW PKB PROV. Kalimantan Tengah Rahmanto Muhidin, Ketua Umum HUKATAN Nursanna Marpaung, S.Th., Dosen Fakultas Hukum UPR Dr. Mutia Evi Kristhy, SH,M.Hum., Pemerhati Ku etenagajerjaan Dr. Usis I Sangkai, S.Hut, M.Si., Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM., dan Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Kalimantan Charles Theodore. (Nas)
