Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa

Share
Share

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperkuat langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap ketentuan hukum sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Lynda Kristiane, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada aparatur pemerintahan desa.

Menurut Lynda, pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dikenali sejak awal. Dengan demikian, aparatur desa memiliki kesempatan untuk melakukan pencegahan dan memperbaiki kekeliruan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Setiap kebijakan, penggunaan anggaran, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pembangunan perlu memenuhi ketentuan administratif, teknis, dan hukum.

“Pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan aparatur, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,” tegas Lynda.

Ia juga mengingatkan bahwa dana desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, penggunaannya harus direncanakan secara cermat, dilaksanakan secara transparan, serta diarahkan pada kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pengelolaan anggaran yang tepat diharapkan mampu mendukung upaya pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Selain keuangan, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset desa juga perlu mendapat perhatian agar seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap aparatur desa semakin memahami tanggung jawab hukum dalam menjalankan kewenangannya. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya juga diharapkan terus berkembang guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.(Red)

Share
Related Articles

Festival Literasi SMP 2026 Murung Raya Hadirkan Lomba Debat hingga Video Kreatif

LAUNG TUHUP, KaltengTimes.co.id – Murid sekolah menengah pertama di Kabupaten Murung Raya...

Pemkab Murung Raya Perkuat Budaya Literasi untuk Cetak Generasi Kritis dan Kreatif

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus memperkuat budaya literasi...

Sekda Lynda Kristiane Ingatkan Kades Jalankan Pemerintahan Sesuai Ketentuan Hukum

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, mengingatkan...

Ghafur Safutra Juara Pertama, Kafilah Murung Raya Bersinar di FSQ XII Kalteng

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kafilah Kabupaten Murung Raya menorehkan sejumlah prestasi pada...