PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama legislatif guna mendorong kontribusi dunia usaha yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Heriyus mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, Raperda ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya.
“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi badan usaha tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung kesejahteraan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Heriyus menekankan pentingnya menyelaraskan program badan usaha dengan kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah bidang menjadi sasaran pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial, serta penanggulangan bencana.
Pemkab Murung Raya juga mendukung rencana pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai sarana koordinasi serta kemitraan antara para pemangku kepentingan. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan tugas, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing pihak.
Selain koordinasi, Heriyus menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Hal tersebut dapat didukung melalui sistem informasi yang memuat data badan usaha, rencana dan realisasi kegiatan, lokasi pelaksanaan, kelompok sasaran, bentuk kontribusi, serta laporan dan dokumentasi program.
Meski demikian, mekanisme pelaporan diharapkan tetap sederhana dan proporsional agar mendukung keterbukaan informasi tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan bagi badan usaha.
“Pembangunan Murung Raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat gotong royong dan kolaborasi dalam pembangunan Murung Raya,” ucapnya.
Pemkab Murung Raya berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kejelasan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, sekaligus memperkuat kerja sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.(Red)
