Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Pemkab Murung Raya Dorong Penataan Regulasi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Dorong Penataan Regulasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Share
Share

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penyesuaian regulasi daerah agar sejalan dengan perkembangan ketentuan hukum nasional. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Murung Raya Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang hadir mewakili Bupati Heriyus. Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya.

Salah satu agenda utama adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati terkait usulan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Penyesuaian itu dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucapnya.

Selain usulan dari pemerintah daerah, rapat paripurna juga menerima Raperda inisiatif DPRD Murung Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Rancangan ini diharapkan dapat memperkuat peran serta dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan.

Pemkab Murung Raya menyambut baik kedua rancangan tersebut dan berharap pembahasannya dapat berlangsung secara konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, setiap aturan yang disusun diharapkan memiliki landasan yang jelas serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III DPRD Murung Raya Tahun 2026. Pemerintah daerah berharap pembahasan regulasi dapat terus berjalan dengan mengutamakan kepastian hukum, kualitas pelayanan, serta kepentingan masyarakat.(Red)

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...