Home Kriminal & Peristiwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Kriminal & Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Share
Share

PALANGKA RAYA –Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejati Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026. Dengan tambahan dua tersangka tersebut, kini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kotim periode 2023–2024.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Kelimanya yakni MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik menetapkan lima orang tersangka, kami sore hingga malam hari ini telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” kata Hendri.

Menurutnya, tersangka F merupakan Sekretaris KPU Kotim sekaligus KPA, sedangkan MHM merupakan PPK yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 40 miliar. Dari hasil penyidikan, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut yang nilainya hampir Rp 10 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan dugaan modus yang dilakukan kedua tersangka baru tersebut.

Jimmy mejelaskan, tersangka F, penyidik menduga yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. F juga diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah.

Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.

“Untuk tersangka F ini ialah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kemudian melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah, kemudian menerima cashback dari pihak-pihak ketiga atau rekanan, kemudian tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah,” ujar Jimmy.

Sementara untuk MHM selaku PPK, penyidik menduga terdapat sejumlah kewajiban dan kewenangan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Di antaranya menetapkan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit Rp200 juta, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Jimmy menyebutkan dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka tersebut berkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah menyita uang sekitar Rp 290 juta dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Jimmy menjelaskan, uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang sebelumnya menerima fee atau cashback berkaitan dengan penggunaan dana hibah.

“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Jimmy, uang tersebut merupakan bagian dari fee yang diterima sejumlah pihak dan kemudian berhasil ditarik kembali oleh penyidik. Kejati Kalteng juga masih membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” ujar Jimmy.

Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 130 orang saksi. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sejumlah unsur Pemkab Kotim

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Kotim, Jimmy memastikan hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih belum membutuhkan keterangannya.

“Belum. Sampai sekarang karena kita masih atau kita belum membutuhkan keterangan dari Pj Bupatinya,” katanya.

Pihak Kejati Kalteng sampai saat juga belum menyebutkan adanya keterlibatan pihak swasta, dan sampai saat ini belum penetapan terhadap pihak swasta sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan pengembangan perkara ini masih akan terus dilakukan untuk mengungkap tuntas penanganan perkara yang saat ini masih ditangani.

“Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” ujar Jimmy.

Sementara itu, Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, mengungkapkan adanya dugaan penerimaan cashback dalam proses pengadaan. Menurutnya, terdapat penerimaan cashback dengan nilai di atas Rp100 juta. Namun, angka rinciannya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk MHM sebagai PPK ini dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi dan rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman.

Ia menambahkan, rincian mengenai penerimaan tersebut akan disampaikan setelah proses audit BPKP selesai.

Kejati Kalteng masih mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar untuk Pilkada Kotim 2024. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, dugaan cashback, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...