PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperkuat langkah pencegahan korupsi sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan daerah. Bupati Murung Raya Heriyus meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih cermat dalam menjalankan program, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa.
Arahan tersebut disampaikan Heriyus setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).
Rakor yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran itu turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, sejumlah kepala OPD terkait serta kepala daerah se-Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti arahan KPK dan aparat penegak hukum, Heriyus meminta setiap kepala OPD memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar kehati-hatian menjadi perhatian sejak proses awal hingga pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran OPD agar benar-benar patuh pada aturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menemukan ketidaksesuaian pada pekerjaan proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di berbagai daerah. Masukan dan warning dari penegak hukum (KPK, Red) ini harus kita laksanakan dengan serius,” tegas Heriyus.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus diterapkan dalam seluruh proses, mulai dari mekanisme lelang, Penunjukan Langsung (PL), pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga pencairan termin anggaran.
Selain aspek pencegahan korupsi, Heriyus juga memberikan perhatian terhadap progres pelaksanaan pembangunan dan penyerapan APBD Kabupaten Murung Raya. Hingga pertengahan Agustus 2026, ia menilai serapan anggaran masih tergolong rendah.
Ia menyebut masih terdapat pekerjaan fisik yang belum selesai. Bahkan, sejumlah paket pekerjaan disebut belum memasuki tahap lelang maupun proses perencanaan.
“Saat ini sudah memasuki bulan Agustus dan akhir tahun 2026 makin dekat. Sangat disayangkan jika perencanaan yang sudah dibuat beberapa bulan lalu justru tidak sempat dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada penyerapan anggaran kita,” ujarnya.
Untuk mengetahui secara lebih rinci kendala yang dihadapi masing-masing perangkat daerah, Heriyus berencana memanggil kepala OPD terkait untuk melakukan evaluasi. Pembahasan tersebut akan diarahkan pada persoalan proses pelelangan, kesiapan pekerjaan serta rendahnya daya serap anggaran.
Ia meminta OPD melakukan penyesuaian jadwal lelang secara terukur dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan dan kemampuan penyelesaian pekerjaan.
Namun, Heriyus mengingatkan agar percepatan pembangunan tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek hukum maupun kemampuan teknis proyek. Paket pekerjaan yang secara perhitungan tidak mungkin diselesaikan hingga akhir tahun diminta tidak dipaksakan.
“Jika memang secara perhitungan teknis proyek tersebut tidak memungkinkan selesai sebelum Desember nanti, lebih baik tidak usah dilelangkan daripada dipaksakan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Semua pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Heriyus menegaskan, percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran harus berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang tertib. Setiap program yang dilaksanakan Pemkab Murung Raya harus memiliki perencanaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(red)
