PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya memperkuat kapasitas para pemangku adat sekaligus menyatukan pemahaman dalam penerapan hukum adat melalui Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DAD Murung Raya selama dua hari, Rabu-Kamis (12-13/8/2026), tersebut mengangkat tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera.”
Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, ST., MT., mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman antara seluruh perangkat kelembagaan adat dalam menghadapi berbagai persoalan adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat cukup beragam, mulai dari pelaksanaan acara adat, perkawinan hingga berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan hukum adat yang masih hidup dan berlaku di wilayah Murung Raya.
“Setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin kita capai. Pertama menyamakan persepsi antara DAD dan seluruh pemangku adat dalam menyikapi berbagai persoalan aktual terkait hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat,” kata Bertho.
Tujuan berikutnya, lanjut dia, adalah membangun keselarasan antara penerapan hukum adat dan hukum negara sehingga dapat berjalan secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak.
“Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Sedangkan tujuan ketiga adalah menghasilkan keputusan maupun rekomendasi sesuai dengan kewenangan lembaga adat berdasarkan berbagai masukan yang muncul selama rapat kerja berlangsung.
Bertho menilai penyamaan persepsi diperlukan agar perangkat kelembagaan adat mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang sejalan ketika memberikan pelayanan maupun mengambil keputusan terkait persoalan adat.
Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan tidak sekadar hadir secara administratif.
Ia mendorong para peserta menyerap materi yang disampaikan narasumber, terutama yang berkaitan dengan perkembangan persoalan adat serta tugas dan kewenangan masing-masing pemangku adat.
“Kalau ada hal yang kurang jelas atas paparan yang disampaikan narasumber, jangan sungkan untuk bertanya. Yang terpenting adalah menyerap informasi perkembangan kekinian dan memahami tugas pokok serta fungsi sebagai damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan,” katanya.
Perdie juga menekankan bahwa seluruh perangkat adat merupakan satu kesatuan yang harus membangun koordinasi dan memiliki persepsi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini satu paket harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah penerapan hinting pali di lapangan. Menurut Perdie, diperlukan pemahaman yang seragam mengenai mekanisme serta prosedur dalam pemasangannya.
Ia menyebut terdapat pemasangan hinting pali yang telah dilakukan melalui prosedur, namun di sisi lain ada pula kasus yang dilatarbelakangi faktor emosional atau kepentingan tertentu dengan pihak ketiga maupun perusahaan.
Karena itu, DAD Murung Raya didorong untuk memperjelas mekanisme dan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun keputusan antara kelembagaan adat di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.
“Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menyampaikan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Menurutnya, tema yang diangkat dalam rapat kerja tersebut sejalan dengan upaya membangun kebersamaan antara lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Murung Raya yang maju, damai dan sejahtera.
Suria Siri juga menyampaikan pesan agar para damang dan mantir terus meningkatkan kapasitas diri. Sebagai tokoh adat sekaligus pengayom masyarakat, mereka dituntut mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perkembangan persoalan di tengah masyarakat.
Selain itu, para pemangku adat diharapkan turut menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat, termasuk perbedaan agama, suku, pilihan politik, profesi maupun kondisi sosial dan ekonomi.
“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.
Ia menambahkan, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat perlu terus dipertahankan sebagai bagian dari pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.
Dukungan Pemkab Murung Raya terhadap kelembagaan adat juga diwujudkan melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya.
Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sementara Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para pemangku adat yang memiliki peran dalam menjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat serta keberlangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan sejumlah narasumber dari Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar, DAD Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.
Peserta terdiri dari damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Turut hadir unsur peninjau dari penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak yang diundang panitia.
Melalui rapat kerja tersebut, DAD Murung Raya diharapkan dapat memperkuat pemahaman, koordinasi dan kemampuan para pemangku adat dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga keputusan maupun pelayanan terkait persoalan adat dapat dilakukan secara lebih terarah dan selaras.(red)
