PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menyepakati pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian struktur perangkat daerah agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Salah satu perhatian dalam perubahan tersebut adalah penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD.
Penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Perubahan struktur perangkat daerah menjadi bagian dari upaya menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah dan DPRD melakukan pembahasan agar perubahan regulasi dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penataan perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.(red)
