Home Eksekutif Pemkab Kapuas Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Barak di Pemuda Permai Kapuas
Pemkab Kapuas

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Barak di Pemuda Permai Kapuas

Share
Share

Kuala Kapuas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembakaran yang terjadi di kawasan Komplek Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial H (26) alias D ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar kamar barak yang dihuni mantan kekasihnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan korban berinisial RS (26) melalui sambungan telepon pada Kamis (16/7/2026). Dalam cekcok tersebut, tersangka sempat mengancam akan membakar tempat tinggal korban.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (19/7/2026), keduanya kembali berselisih hingga korban memutuskan mengakhiri hubungan mereka. Diduga tidak menerima keputusan tersebut, tersangka yang berada di bawah pengaruh minuman keras kembali mendatangi barak korban.

Saat itu di dalam kamar terdapat korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun serta dua orang rekannya. Tersangka memaksa masuk setelah mendobrak pintu dan kembali terlibat pertengkaran.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengambil bahan bakar minyak yang sebelumnya telah disimpan di kamar korban. Cairan tersebut disiramkan ke lantai dan sejumlah barang, kemudian disulut menggunakan korek api hingga memicu kobaran api yang menyebabkan seluruh penghuni kamar mengalami luka bakar.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terbakar, dua tas wanita dalam kondisi hangus, serta satu unit telepon genggam yang ikut terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kapolres AKBP Rina Perwitasari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi maupun kekerasan.

Apabila menghadapi permasalahan, masyarakat diminta menempuh jalur hukum atau melapor kepada aparat setempat agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian yang lebih besar. (Nas)

Share
Related Articles

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Tata Kelola Data Informasi BPBD Kapuas Dapat Pujian Dari Tim Pengarah BNPB

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id — Udara di sebahagian besar wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya...

Sembilan Kasus Sabu Terungkap di Kapuas Selama September, Polisi Amankan 9 Tersangka

KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas terus dilakukan...