KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Sepanjang September 2026, sebanyak sembilan kasus narkotika berhasil diungkap di sembilan lokasi berbeda.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Selain itu, petugas menyita 150,03 gram kristal bening yang diduga sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam sembilan perkara tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.
“Dari sembilan pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan 150,03 gram kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu, yang bila dinilai setara dengan kurang lebih Rp300 juta serta menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa,” kata Rina, Rabu (30/9/2026).
Sembilan tersangka yang diamankan yakni B alias P (27), G alias A (45), M (28), I (21), M (27), T (41), H alias M (30), A (36), dan D (35).
Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Kecamatan Timpah, kawasan Jalan Lintas Kapuas-Mentangai, Kecamatan Selat, Basarang, Kapuas Murung hingga Mantangai.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, salah satu pengungkapan di wilayah Basarang sempat diwarnai upaya pelarian tersangka.
Tersangka T (41) yang hendak diamankan disebut berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Polisi kemudian melepaskan empat kali tembakan yang mengenai kaca belakang kendaraan tersebut.
Mobil yang digunakan tersangka selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Budi menambahkan, penerapan pasal terhadap tersangka disesuaikan dengan berat barang bukti yang diamankan. Untuk barang bukti di bawah lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.
Sedangkan untuk barang bukti di atas lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan perhatian dan peran masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba.
“Jangan terlibat narkoba dalam bentuk apa pun sebab selain mengancam keselamatan juga dapat menghancurkan masa depan,” tutup Budi. (nas)
